Wednesday, April 01, 2009


Mengenai pelabuhan penumpang, kapal penumpang juga membawa barang bawaan penumpang dan barang dagangan khususnya untuk industri mendesak. Sementara, pelabuhan penumpang bukan termasuk pelabuhan yang ditunjuk di kawasan FTZ. Masalah yang terjadi perlakukan bebas terhadap barang penumpang tidak dapat dilaksanakan. Penumpang dapat dikenakan tindak pidana apabila melakukan importasi di pelabuhan yang ditunjuk. Pelabuhan rakyat yang memasukan barang dari luar daerah pabean akan menimbulkan penyelundupan.

0 komentar: